Fahri Hamzah Minta Presiden Segera Lantik Pimpinan KPK 2019—2023

- Pewarta

Jumat, 20 September 2019 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023.

Fahri di Jakarta, Kamis (19/9/2019), mengatakan bahwa pelantikan ini perlu disegerakan tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya demi menjaga wibawa lembaga antikorupsi.

Fahri menilai KPK di bawah pimpinan saat ini tak memiliki legitimasi moral yang baik sebab tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyerahkan mandat kepada Presiden.

“Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden,” kata Fahri.

Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif. Bahkan, Saut sebelumnya sempat menulis surat pengunduran diri dari komisioner KPK.

Fahri menilai penyerahan mandat yang dilakukan tiga pimpinan KPK sama saja dengan mengundurkan diri.

“Tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat itu sudah tidak layak memimpin, apalagi mengambil keputusan penting,” ujarnya.

Namun, Fahri heran ketiga pimpinan KPK yang telah menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden itu justru masih aktif bekerja. Bahkan, mereka masih melakukan kegiatan strategis, seperti melantik pejabat hingga menetapkan status tersangka.

“Bagi saya ini ada semacam konflik moral luar biasa yang seharusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main,” ucap Fahri.

Oleh karena itu, Fahri meminta Presiden Jokowi harus segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar undang-undang.

“Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah sebab keppres hanya mengatur kapan dia mulai,” ujarnya. (spn)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB