Anggota DPR Sukiman Tolak Lakukan Rekonstruksi Peristiwa Kasus Suap

- Pewarta

Selasa, 23 Juli 2019 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tersangka anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman (SUK) menolak melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas yang bersangkutan, kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

“Yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.

Adapun rekonstruksi tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 s.d. 2018.

“Rekonstruksi ini kami lakukan setelah mendapatkan rangkaian peristiwa dari bukti-bukti yang ada, jadi ini untuk memperjelas dan mempertajam runtutan peristiwa ketika dugaan suap itu terjadi,” ungkap Febri.

Ia menyatakan terdapat beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal DPR RI, dan unsur Badan Kehormatan DPR RI.

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka lainnya dalam kasus itu.

KPK pada hari Senin (22/7/2019) ini memeriksa Sukiman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Natan.

Usai diperiksa di Gedung KPK, Senin, Sukiman memilih irit bicara.

“Sudah-sudah tanya saja penyidik, ya,” ucap Sukiman.

KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2019. Untuk Sukiman, belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019.

Tersangka Sukiman selaku anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. (bfd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB