Kemenko Polhukam Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih Proses Hukum

- Pewarta

Jumat, 5 Juli 2019 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Adi Warman, menuturkan, proses hukum tetap berjalan bagi tersangka yang saat ini tengah ditangguhkan penahanannya. Menurut dia, di mata hukum tidak ada tebang pilih.

“Ada hal-hal yang tadi disampaikan, misalnya ada beberapa tersangka yang ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Jadi intinya dalam konteks ini tidak ada tebang pilih,” ujar Adi usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Dalam rapat bersama dengan Menko Polhukam Wiranto, itu, mereka juga membahas kelanjutan proses hukum yang sudah berjalan. Tim ini memastikan proses hukum tersebut benar-benar berjalan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan politik.

“Proses hukum tidak tebang pilih, berjalan sesuai dengan normanya. Dalam pembahasan tadi, bagaimana ke depannya kita mencoba hukum ini sebagai panglima, bisa dikedepankan, yang mengakibatkan kesejahteraan rakyat meningkat,” tutur dia.

Adi menjelaskan, pertemuan ini tidak membahas kasus per kasus. Tim hanya melakukan evaluasi secara garis besar tentang proses penegakkan hukum yang harus benar-benar terus berjalan. Ia mengatakan, tim asistensi hukum tetap berpedoman pada aturan hukum yang ada dalam memberikan saran kepada Menko Polhukam.

“Memang ada persoalan persoalan penegakan hukum yang belum tuntas, masih berjalan, yang mana masih tetap berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Adi telah menuturkan, timnya melakukan kajian terhadap dugaan kejahatan terhadap kepentingan hukum negara. Dalam mengkaji, tim tersebut menggunakan beberapa pasal dalam peraturan-perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan.

“Kepentingan hukum negara di sini dibagi tiga, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap martabat presiden, kejahatan terhadap ketertiban umum,” ujar Adi sambungan telepon, Selasa (14/5/2019).

Dalam melakukan pengkajian, tim tersebut menggunakan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Mereka menggunakan beberapa pasal dalam KUHP itu, yakni pasal 56, pasal 87, pasal 107, pasal 110, pasal 160, pasal 163 bis. Selain KUHP, mereka juga menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terus lagi UU Nomor 1 tahun 1946 PHP, Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Adi sedikit menjelaskan mengenai mekanisme proses pengkajian tersebut. Menurutnya, tim asistensi hukum Kemenko Polhukam akan menerima data dari tim lain yang ada di kementerian tersebut, salah satunya bisa berupa video, untuk dikaji lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB