UU Perkoperasian Dibatalkan MK, DIM Koperasi di RUU Cipta Kerja Ditunda

- Pewarta

Jumat, 5 Juni 2020 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Yaitu membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja terkait Bab V yang meliputi Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudian Bab VII meliputi dukungan riset dan inovasi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, hari ini, Rabu (3/6/2020), DPR RI dan Pemerintah sepakat menunda pembahasan DIM tentang koperasi. Sebab, yang menjadi pijakan dalam DIM tentang Koperasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembahasan DIM Nomor 130-148 tentang koperasi kita tunda, sebab masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di samping itu, Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan DIM tentang riset dan inovasi juga ditunda. Pasalnya, hingga saat ini belum ada masukan tentang riset dan inovasi dari publik maupun pemerintah. Padahal, lanjut Andreas, riset dan inovasi sangat penting untuk mendukung pengembangan UMKM.

“Selama ini sumber pertumbuhan ekonomi kita bersumber dari SDA sedangkan dalam ekonomi baru sangat penting adanya pengembangan inovasi dan riset. DIM ini sangat penting untuk didalami jangan sampai riset dan inovasi hanya pemanis saja,” ucap politisi dapil Jawa Timur V itu.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Ia juga meminta agar Baleg mendalami pembahasan mengenai riset dan inovasi yang dikolaborasikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Riset dan inovasi tidak bisa melepaskan diri dari undang-undang yang telah disahkan yaitu UU 11 Tahun 2019. Dalam, Pasal 46 mengatur secara khusus badan usaha yang didalamnya yaitu BUMN (dalam pengembangan riset dan inovasi), kita perlu melihat mendengar sejauh mana kesiapan terkait ini,” kata politisi Fraksi PKS itu. (dpr)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB