Presiden Belum Putuskan soal Penerbitan Perppu KPK

- Pewarta

Rabu, 6 November 2019 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

“Jadi, berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu KPK,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Mahfud mengaku sebelum pembentukan kabinet, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait perlunya Perppu KPK.

Menurut dia, ada tiga alternatif merevisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, yakni melalui legislatif review, judicial review dan menerbitkan Perppu KPK.

“Kita mendukung Perppu. Tapi kan ada juga kelompok lain menyatakan tidak perlu Perppu karena tidak ada situasi yang darurat. Nah semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review kok ditimpa dengan Oerppu, menurut presiden ya dan kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden rasanya ya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa Perppu,” jelas Mahfud.

Presiden Jokowi meminta agar UU KPK itu diuji dulu di Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari putusan MK itu, apakah memuaskan atau tidak.

“Benar atau tidak, nanti kita evaluasi lagi. kalau perlu Perppu ya kita lihat. kan benar kan? kan masih ada uji materi sekarang. terus mau ditimpa. menurut presiden kurang etis,” tuturnya.

Mahfud mengatakan, dirinya tidak bisa memaksakan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.

“Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu. Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu. Kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh presiden,” ucap Mahfud.

Pembentukan dewan pengawas KPK sendiri, kata dia, hingga saat ini belum terbentuk dan ditargetkan pada 18 Desember 2019 sudah terbentuk berdasarkan UU KPK. (sya)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB