Massa Aksi Demo RKUHP dan UU KPK di Izinkan Mediasi

- Pewarta

Jumat, 20 September 2019 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Thierry Ramadhan mewakili 27 orang perwakilan massa aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kami meminta empat hari ke depan pertemuan kembali untuk merasionalisasi UU KPK. Kami minta audiensi kembali dalam waktu empat hari ini. Kedua, kami ingin DPR tidak mengesahkan UU lainnya terkait RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba,” ujar Thierry saat audiensi di gedung parlemen senayan Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Hal itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar. Indra menjamin akan menyampaikan semua aspirasi kepada anggota dewan.

Indra menambahkan bahwa mahasiswa seharusnya bersikap jika merasakan ada ketidakadilan di masyarakat.

Ia mengatakan mengapa ketika iklan-iklan layanan masyarakat disampaikan di media televisi dan media sosial soal jangan memilih politikus busuk, mahasiswa tidak bertindak apa-apa.

“Banyak iklan layanan masyarakat yang bilang jangan pilih politikus busuk. Kemana mahasiswa saat itu?” ujar Indra.

Namun, Indra berjanji akan memperjuangkan aspirasi mahasiswa kepada anggota Dewan.

Sebelumnya, 27 orang mahasiswa diundang masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mediasi menyampaikan aspirasinya.

Pada awalnya, mereka berharap bisa bertemu anggota DPR. Namun mereka kecewa ketika yang menyambut mereka adalah Sekjen DPR.

“Kami agak kecewa, kami mengira akan bertemu anggota Dewan. Tapi terima kasih kami sudah disambut di sini,” ujar Dino, perwakilan dari BEM Trisakti.

Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekjen DPR dan perwakilan mahasiswa.

Kesepakatan itu diantaranya:
1. Meminta perwakilan Sekjen DPR RI untuk mengagendakan pertemuan dalam empat hari ini dengan mahasiswa yang hadir saat ini dan dosen dengan
2. Memohon agar Sekjen DPR meminta Anggota DPR tidak mengesahkan dulu RUU yang dianggap bermasalah dalam kurun waktu empat hari
3. Mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi dihadirkan dalam rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen
4. Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR.

Nota kesepakatan itu ditandatangani perwakilan mahasiswa dan Sekjen DPR RI. (afl)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB