Paripurna DPR Setujui RUU Pekerja Sosial Jadi UUParipurna DPR Setujui RUU Pekerja Sosial Jadi UU

- Pewarta

Selasa, 3 September 2019 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang, setelah dibahas selama sembilan bulan di Komisi VIII DPR RI.

“Kami tanyakan kepada seluruh anggota DPR, apakah dapat disetujui RUU tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Pekerja Sosial disetujui menjadi UU.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan RUU tersebut menjadi tonggak bagi para pekerja sosial sebagai profesi di Indonesia.

Dia menilai hal mendasar menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR menginisiasi RUU Pekerja Sosial adalah untuk memberikan jawaban atas kebutuhan sebagai sumber daya manusia yang sangat besar.

“Lahirnya RUU itu akan memberikan legal formal pekerja sosial sebagai profesi yang punya hak dan tanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.

Dia menilai UU tentang Pekerja Sosial sangat mendesak harus ada karena masalah negara semakin kompleks, ada masalah sosial, kesenjangan sosial, ekses perubahan sosial, ekonomi, dan politik, globalisasi, dan revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial.

Menurut dia, dengan UU tersebut dapat memberikan perlindungan formal yuridis pada profesi pekerja sosial sebagai aset penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan nasional, regional dan global.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan pembahasan atas RUU Pekerja Sosial lahirkan rumusan yang komprehensif, mulai dari konsideran, batang tubuh dan penjelasan maka diyakini RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial sebagai suatu profesi.

Dia menegaskan bahwa pemerintah sependapat dengan DPR bahwa negara harus bertanggungjawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dengan optimalisasi pekerja sosial sehingga dapat memberikan kontribusi SDM unggul bagi pembangunan nasional.

“Pekerja sosial berperan penting bagi pembangunan, yaitu berkontribusi dalam memberikan pelayanan terarah, terpadu dan berkesinambungan,” ujarnya.

Menurut dia, dalam upaya optimalisasi peran pekerja sosial tersebut, dibutuhkan payung hukum legal dan perlindungan pekerja sosial. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB