Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan wanita yang mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak tengah bermesraan dengan seorang pria yang wajahnya tidak terlalu jelas.
Seorang Pengacara Laporkan Video Gisel ke Polisi
Tak lama berselang video syur itu viral, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar dan pemain dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya.
Adapun pengacara bernama Febriyanto Dunggioi sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menuntut agar semua yang terlibat dalam video tersebut harus ditangkap karena melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait larangan asusila.
Penangkapan Penyebar Video
Penyebar video syur mirip Gisel diamankan pada 13 November lalu. Pelaku berjumlah dua orang dan berinisial PP dan MM. Mereka ditangkap di wilayah Tangerang dan Depok.
Melalui pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku menyebarkan video itu yaitu untuk menambah jumlah pengikut di medsos.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





