LBH Pers : Kriminalisasi Narasumber Berita Perlu Dihentikan

- Pewarta

Rabu, 5 Desember 2018 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peran vital pers sebagai pengawas publik dapar terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal.

Peran vital pers sebagai pengawas publik dapar terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal.

Adilmakmur.co.di, Jakarta  – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan bahwa fenomena kriminalisasi terhadap narasumber berita merupakan hal yang berbahasa bagi kebebasan pers dan perlu dihentikan.

“Apabila kasus kriminalisasi terhadap narasumber berita terus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi keadaan di mana masyarakat enggan berkomentar karena takut, dan bila ini terus terjadi maka kebebasan pers akan semakin buram,” ujar Ade dalam diskusi di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Ade menyebut fenomena kriminalisasi narasumber, setelah beberapa narasumber berita dipidanakan menggunakan UU ITE, karena pernyataannya.

“Kriminalisasi terhadap narasumber berita bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi,” tambah Ade.

Ade menambahkan kondisi ini menjadikan narasumber berita menjadi takut memberikan pernyataan kritis terhadap isu-isu politik dan hukum.

Publik akan kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri dalam pernyataannya, ucap Ade.

“Peran vital pers sebagai pengawas publik dapar terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal dapat terkena dampak yang jelas merugikan,” tegas Ade.

LBH Pers mencatat setiap tahun sejak 2015 terdapat sejumlah narasumber berita yang dilaporkan menggunakan UU ITE atas pernyataannya di media nasional.

Adapun beberapa narasumber tersebut adalah; aktivis antikorupsi Adnan Topan dan Emerson Junto yang dilaporkan pada 2015, aktivis Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar yang dilaporkan pada 2016, aktivis antikorupsi Donald Fariz yang dilaporkan pada 2017, dan di tahun 2018 terdapat juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi. (mar)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:55 WIB

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Berita Terbaru

Posters for the three series of Decoding the Hainan FTP

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB