Jaksa KPK Tuntut Sulimin Lima Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2019 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK juga menuntut terdakwa divonis membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang tambahan sebesar Rp60 juta.

JPU KPK juga menuntut terdakwa divonis membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang tambahan sebesar Rp60 juta.

Adilmakmur.co.id, Ambon – Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut supervisor kantor pelayanan pajak pratama Ambon, Sulimin Ratmin yang menjadi terdakwa kasus suap pajak perorangan selama lima tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 12 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati dan Nur Haris Arhadi di Ambon, Selasa (19/3/2019).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Rony Felix Wuisan (hakim karier) serta Bernard Panjatian, dan Jefry Yefta Sinaga (hakim adhoc tipikor) selaku hakim anggota.

JPU KPK juga menuntut terdakwa divonis membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang tambahan sebesar Rp60 juta.

“Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan,” kata JPU KPK.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, serta belum pernah dihukum.

JPU KPK mengatakan, karena unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagai dakwaan primer telah terbukti maka tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya.

Unsur-unsur dimaksud adalah posisi terdakwa selaku pegawai negeri penyelenggara negara, kemudian terdakwa menerima suap baik secara langsung maupun melalui rekening bank milik anaknya Eki Yeniawati dari seorang wajib pajak bernama Anthony Liando.

Terdakwa juga diperkenalkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba dengan Anthony Liando di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon untuk mengatur penghitungan pajak wajib pajak perseorang milik Anthony Liando selaku pemilik Toko Angin Timur.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. (dan)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru