Ada atau Tidak Ada SKT, FPI akan Tetap Terdepan sebagai Pelayan Umat

- Pewarta

Jumat, 12 Juli 2019 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pada pembukaan pengajian FPI di MS FPI Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat, hari Ahad (7/7/2919), Ustadz Muhammad Adi Yusuf, kerap dipanggil Ustadz Adi Kembar, sempat menyinggung soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang telah diperpanjang oleh FPI pada 20 Juni 2019 lalu, namun hingga kini masih dievaluasi oleh Kemendagri.

“Yang harus kita luruskan bahwasanya mau dapet SKT, mau gak dapet SKT, FPI tetap punya eksistensi, FPI senantiasa berada di garis terdepan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, gak peduli ada SKT atau tidak dikasih,” kata Ustadz Adie, lansir Fakta Kini.

Konsekwensinya dari tidak adanya SKT, FPI tidak akan mendapatkan dana hibah bantuan dari pemerintah.

“Emang dari dulu kite kagak pernah ambil! Kite gak mata duitan, kita kagak butuh itu semua, yang kita butuh itu hanya Allah SWT!” tegas saudara kembar Ustadz Alwi itu.

Ustadz Adie mengatakan, setiap tahun wacana dan agenda “pembubaran FPI” selalu dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Gampang caranya kalau mau FPI bubar, yaitu musnahkan kemaksiatan di muka bumi Indonesia (maka) otomatis FPI bubar sendiri!” tegasnya.

“Jadi yang kita cari bukan popularitas, yang kita cari bukan bantuan dana, yang kita cari bukan eksistensi di mata pemerintah, tetapi yang kita minta cuma Allah ridho sama kite, kite dapat pahala, kite dapet kebaikan, yang insya Allah kota sebarkan sebagai pelayan umat”, terangnya.

Ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kemendagri.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak awal mendirikan FPI pada tahun 1998 memerintahkan seluruh anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.

Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI.

Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Kiprah FPI juga telah diakui kalangan internasional dan mereka pun memberikan apresiasi khusus kepada FPI.

Komite Pembebasan al-Aqsho KPA – FPI yang merupakan sayap juang Front Pembela Islam (FPI) baru saja mendapat penghargaan dari Kementrian Agama Palestina atas kontiribusinya memperjuangkan kemerdekaan palestina dari berbagai Aspek.

Selain itu, media-media ternama internasional seperti The Washington Post dan Associated Press dalam pemberitaannya tanggal 11 Juni 2019 menyebut kiprah sosial kemanusiaan FPI dan memberitakan FPI sebagai Ormas yang paling cepat datang membantu saat bencana melanda Indonesia. (*)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB