KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan Terkait Kasus BLBI

- Pewarta

Selasa, 9 Juli 2019 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalakn pemeriksaan terhadap menteri keuangan era reformasi, yakni Bambang Subianto terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Ban Indonesia atau BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik akan menggali keterangan Bambang terkait perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN (Itjih Nursalim),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa, (9/7/2019).

Bambang diketahui merupakan pensiunan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selain pernah menjabat Menteri Keuangan menggantikan Fuad Bawazier pada masa kepemimpinan BJ Habibie, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala BPPN.

Selain Bambang, tim penyidik KPK juga akan memanggil Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan; Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Sumantri Slamet; serta Chairman Ary Suta Center, I Putu Gede Ary Suta. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itjih Nursalim, istri dari konglomerat bos PT Gajah Tunggal.

KPK diketahui sedang gencar menangani perkara megakorupsi BLBI. Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Dorodjatun Kuntjoro-Djakti pada Kamis (4/6).

Tak hanya itu, KPK juga sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap konglomerat suami-istri yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada alasan yang jelas.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan,aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB