ICW Dukung KPK Kebut Penyelesaian Kasus-Kasus Mangkrak

- Pewarta

Rabu, 3 Juli 2019 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Indonesia Corruption watch (ICW) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penyelesaian kasus-kasus sebelum pergantian kepemimpinan KPK. Menurut ICW, agar kasus-kasus tersebut dikemudian hari tidak menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kepemimpinan KPK yang baru.

“Memang hal tersebut harus dilakukan, agar tidak menjadi tunggakan perkara dan menyisakan pekerjaan rumah bagi Pimpinan KPK di masa yang akan datang,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (2/7/2019).

Pernyataan ini menanggapi Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebelumnya menegaskan akan menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK sebelum berakhir masa kepemimpinannya. Salah satunya kasus megakorupsi BLBI dan kasus dugaan korupsi proyek Quay Container Crane (QCC).

Hal senada juga diungkapkan oleh peneliti ICW Donal Fariz. Menurutnya, ada banyak kasus yang belum terselesaikan oleh KPK. Sehingga, jika pimpinan KPK menyatakan akan segera menuntaskan kasus-kasus tersebut menurutnya sangat bagus.

“Kalau sudah ada kemajuan untuk segera menuntaskannya tentu kita apresiasi. Saya justru anggap ketika KPK kebut PR perkara itu hal yang positif, apalagi megakorupsi E-KTP dan BLBI,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK kembali memanggil memanggil mantan menteri koordinator perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Sakti pada hari ini. Ia periksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI).

Sayangnya, Sjamsul berhalangan hadir dan meminta penyidik menjadwalkan ulang. Selain Sjamsul KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya, di antaranya senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, Direktur Utama PT Berau Coal Tbk. Raden C Eko Santoso dan seorang pengacara Ary Zulfikar.

Begitu pun dalam kasus Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Pada Senin (1/7/2019), KPK memanggil dua saksi untuk tersangka RJ Lino. Yakni saksi ahli keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat angkat dan angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo, serta General Manager Cabang Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB