ICW Nilai Pengawasan Internal Kejaksaan Tak Maksimal

- Pewarta

Senin, 1 Juli 2019 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tertangkapnya oknum kejaksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6/2019), membuat citra penegak hukum merosot. ICW menilai, ada yang tidak beres dalam pengawasan internal kejaksaan.

ICW mencatat, tertangkapnya oknum kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi bukan kali pertama terjadi. Setidaknya dalam kurun waktu 2004-2018, telah ada tujuh Jaksa yang terlibat praktik rasuah dan terjaring oleh KPK.

“Hal ini menandakan bahwa proses pengawasan di internal Kejaksaan, tidak berjalan secara maksimal,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (30/6/2019).

Terkait dengan korupsi yang selama ini dilakukan oleh oknum Jaksa, ICW setidaknya mencatat tiga pola korupsi yang kerap dilakukan. Pertama, tersangka diiming-imingi pemberian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Tahap ini menjadi awal dari potensi korupsi terjadi, karena bagaimanapun pihak Jaksa tersebut akan berupaya agar kasus tidak sampai dilimpahkan ke persidangan,” ungkap Kurnia.

Kedua, pemilihan pasal dalam surat dakwaan yang lebih menguntungkan terdakwa, atau hukumannya lebih ringan. Menurut Kurnia, bagian ini dilakukan pada saat memasuki tahap persidangan.

Sementara, surat dakwaan adalah batasan bagi hakim ketika ingin menjatuhkan putusan bagi terdakwa. “Maka itu, jual-beli Pasal kerap terjadi pada proses persidangan,” kata dia.

Ketiga, pembacaan surat tuntutan yang hukumannya meringankan terdakwa. Poin ini, kata Kurnia, menjadi titik yang paling sering terjadi korupsi karena pembacaan tuntutan akan turut mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Apalagi, surat tuntutan dapat dikatakan sebagai kesimpulan penegak hukum atas proses pembuktian dalam persidangan perihal kejahatan yang dilakukan terdakwa. Karena Itu, Kurnia mengatakan, kejadian penangkapan jaksa mengkonfirmasi bahwa penegakan hukum belum berjalan secara maksimal.

Ia mengatakan praktik-praktik korupsi masih terus menerus melanda penegak hukum. “Jaksa Agung harus bertanggung jawab atas kejadian korupsi di tubuh kejaksaan. Karena peristiwa ini sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan Kejaksaan bebas dari korupsi,” kata Kurnia.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejaksaan tidak akan berkompromi untuk menegakkan hukum. Menurut dia, Jaksa yang terlibat korupsi harus dihukum.

“Kalau ada oknum jaksa atau apapun kita tidak ada kompromi kan, kita tidak akan mencegah atau menutupi apalagi membela. kalau salah ya harus dihukum,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi.

Prasetyo pun menjamin, kejaksaan tidak akan membela oknum yang terlibat korupsi itu. “Tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, satu orang pengacara, serta satu pihak swasta pada Jumat (28/6/2019). Mereka diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB