Komnas HAM Ingatkan Polisi Taati SOP Hadapi Massa MK

- Pewarta

Kamis, 27 Juni 2019 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan aparat kepolisian untuk menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi massa yang menggelar aksi terkait pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).

“Polisi sudah punya SOP, dan itu harus ditaati, misalnya mereka punya Peraturan Kapolri yang mewajibkan polisi menghormati HAM, ini harus dijalankan secara konsisten,” tutur Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Ia pun menegaskan pentingnya secara institusi kepolisian lebih tertib dengan menghukum anggota yang melanggar SOP agar terdapat efek jera terhadap anggota polisi yang lain.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian secara tegas disebut hak setiap orang diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Untuk itu, tindakan penyiksaan aparat terhadap massa yang tidak melawan tidak memiliki legitimasi.

Sandrayati juga mengingatkan massa untuk menerima apapun putusan MK dan tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menekan majelis hakim. Ia mengimbau massa untuk tertib dan membubarkan diri sesuai waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Semua pihak pun diminta untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi.

“Apapun putusan pengadilan apalagi MK itu harus kita hormati dan negara ini berjuang panjang untuk bisa ada demokrasi untuk ada sistem demokratis, dan menghentikan segala bentuk-bentuk kekerasan,” kata dia.

Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6/2019), para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB. (dda)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB