BPN : SBY Lagi Berduka, Masa Enggak Ngerti?

- Pewarta

Senin, 24 Juni 2019 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ahli dari kubu Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menyindir kubu 02 dengan menyebut seharusnya SBY dapat dihadirkan dalam sidang gugatan pilpres agar MK tidak menjadi “Mahkamah Kliping” lantaran membawa potongan berita sebagai alat bukti.

Merespons hal itu, kubu 02 Prabowo-Sandi justru menyebut Eddy tidak paham akan situasi yang tengah dialami SBY saat ini. Menurutnya, Ketua Umum Demokrat tersebut masih driundung duka selepas kematian istrinya, Ani Yudhoyono , pada 1 Juni 2019.

“Kan Pak SBY sedang berduka, gimana sih? Masa dia enggak ngerti ,” kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Andre menuturkan, sangat tak etis menghadirkan saksi yang tengah dirundung duka ke sidang sengketa Pilpres 2019. “Jadi Prof Eddy enggak mengerti kan dia (SBY) lagi berduka, enggak boleh ke mana-mana,” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan pemberitaan presiden keenam SBY. Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.

“Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi,” tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

“Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya.

Kemudian, Eddy sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.

“Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi ‘Mahkamah Kliping’ atau ‘Mahkamah Koran’ yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,” katanya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB