Dua Mantan Petinggi Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

- Pewarta

Selasa, 19 Maret 2019 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara karena mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam “participating interest” (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp568,066 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3/2019).

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bayu divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp170,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu karena menilai bahwa Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim Franky Tumbuwun.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Ferederick divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp113,613 miliar.

Keduanya terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bayu dan Ferederick terbukti bersama-sama dengan Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Galiala Agustiawan dan dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan elah memutuskan melakukan investaasi ‘participationg interest’ di blok BMG Australia tanpa adanya ‘due dilligence’ dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Perbuatan mereka memperkaya ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Atas putusan itu, Ferederich mengaku merasa dizalimi.

“Saya kira ini sesuatu yang tragis banyak fakta persidangan diabaikan, dikatakan tidak ada persetujuan direksi padahal semua direksi mengatakan ada. Saya betul-betul sedih, yang saya dengar adalah suara zalim jadi saya mohon maaf persidangan 27 kali saya, Bayu, bahkan Karen semuanya sia-sia karena yang mulia hanya mengutip dakwaan yang jelas-jelas sudah banyak diubah di persidangan,” kata Ferederich. (dln)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB