Komisi III Dorong Kejati Jawa Timur untuk Usut Penyelundupan di Tanjung Perak

- Pewarta

Sabtu, 5 September 2020 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi III DPR RI sedang menelusuri perkara impor tekstil yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen), dimana Bea dan Cukai Tanjung Perak diduga selalu memberi jalur hijau. Sehingga pengimporan tidak menjalani pemeriksaan fisik seperti pemindaian kontainer. Pengimpor diduga memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan impor ilegal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut penyelundupan yang terjadi di Bea Cukai Jatim.

Menurut Desmond, pembuktian terhadap kecurigaan pada Bea Cukai sangat penting, Kejati melihat ada sesuatu yang aneh di kelembagaan Bea Cukai, maka dilakukanlah proses penyidikan. “Kita terima kasih juga kepada Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsinya dengan benar untuk melakukan langkah-langkah hukum yang objektif terhadap perkara penyelundupan yang terjadi di Bea Cukai Jawa Timur,” papar Desmond usai pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejati Jatim, di Surabaya, Rabu (2/9/2020).

Pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa penentuan jalur hijau murni adalah hasil dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui sistem komputerisasi. Namun pada Juli lalu, Bea Cukai melakukan evaluasi dan mengalihkan fasilitas PT. Anugerah ke jalur merah, yang berarti setiap kontainer harus menjalani pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari pelabuhan.

Bea Cukai menemukan bahwa pelanggaran ini terus bertambah dan diduga perusahaan berusaha menghindari biaya tindakan pengamanan atau bea safeguard. Sebagaimana diketahui, kebijakan Pemerintah memang menerapkan bea ini untuk memulihkan atau mencegah kerugian yang dialami produsen dalam negeri akibat lonjakan impor sejenis sejak November 2019 lalu.

PT. ACC selanjutnya mengklaim bahwa impor ini berasal dari Fairlength Trading, Malaysia yang dapat berarti bukan sebagai obyek kena bea. Namun penyelidik Bea Cukai mendapati bahwa 45 kontainer ini berasal dari Hangzhou, Tiongkok yang seharusnya terkena bea safeguard. Jika benar, maka PT. ACC hanya menyetor Rp 90-100 juta per kontainer dari yang seharusnya sebanyak Rp 1-2 miliar per kontainer. Kejati menduga pemilik PT. ACC “melobi” pejabat Bea Cukai Tanjung Perak dengan komitmen fee sebesar Rp 30-40 juta per kontainer.

Desmond memastikan, Komisi III DPR RI selalu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penegakan hukum di Indonesia sebagai upaya melakukan reformasi, khususnya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan dan mengawasi secara langsung kehadiran penegak hukum yang bersih dan berwibawa. (dpr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB