Kejakgung Akhirnya Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2020 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, pada Rabu (12/8/2020).

Hal itu diutarakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

“Sekarang sudah cukup alat buktinya,” kata Febrie di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Diketahui, pihak Kejaksaan Agung pada Selasa (11/8/2020) malam, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua rumah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di daerah Kebayoran Baru dan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono sudah menjanjikan akan mengumumkan hasil paparan terkait pengungkapan dugaan pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki. 

Hasilnya, Jaksa Pinangki pada 29 Juli 2020 lalu, akhirnya dicopot jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin Kejaksaan. Yaitu, melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sembilan kali sepanjang 2019.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal Pinangki, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan. Djoko Tjandra, koruptor pengalihan hak tagih Bank Bali 1999 yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, di Malaysia (30/7/2020), setelah buron 11 tahun sejak 2009. 

Pinangki, pun diduga menerima uang dan fasilitas serta janji lain dari Djoko Tjandra. Atas dugaan itu, pada Selasa (4/8/2020), Jamwas melimpah LHP Pinangki, ke Jampidsus untuk meneruskan sangkaan pidana. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB