Kubur Janin Bayinya, Sepasang Kekasih di Tangsel Diciduk Polisi

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Polres Tangerang Selatan menangkap sepasang kekasih, IR dan CN. Polisi menduga mereka membuang janin bayi berusia lima bulan dengan di kubur di pekarangan rumah.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut penemuan janin bayi ini berawal saat seorang warga menyapu pekarangan samping rumahnya di Kampung Kademangan RT 003/003, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Saksi melihat gundukan tanah baru dan muncul kaos dalam dari dalam tanah, ketika ditarik terlihat ari-ari bayi. Mendapati temuan itu kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Cisauk,” ungkap AKBP Imam dalam keterangannya, Kamis (2/6/2020).

Setelah mendapat laporan warga, kata Imam, polisi pun bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi.

Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi, lanjut Iman, disebutkan ada sepasang kekasih yang membeli gado-gado pada sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi pun sudah mengantongi ciri-cirinya.

“Tak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang Janin Bayi tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB