Anggota DPR Sesalkan Aturan Baru Pemerintah Naikkan Tarif BPJS Saat Pandemi

- Pewarta

Jumat, 12 Juni 2020 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan sikap Pemerintah yang mengabaikan hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada 30 April lalu, yang telah menyepakati sejumlah kesimpulan bersama. Pada kesimpulan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direksi BPJS Kesehatan, serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan didesak untuk mempercepat implementasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang dibatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

“Tetapi sampai hari ini kita tidak melihat adanya upaya Pemerintah untuk melakukan follow up. Kita (Komisi IX DPR) sudah membahas berkali-kali, apakah kita tidak bisa perbaiki tata kelola dan persoalan, kendala-kendala, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan ini tidak dibebankan kepada rakyat Indonesia yang saat ini semuanya sedang mengalami pandemi (Covid-19). Itulah yang sangat kita sayangkan,” kata Kurniasih saat menghadiri rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Politisi F-PKS ini mengingatkan bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan, negara harus turut hadir dalam memberikan jaminan pelayanan yang baik. Di tengah situasi pandemi Covid-19, Pemerintah justru mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli mendatang.

“Selalu saat reses selalu keluar regulasi yang DPR tidak bisa jangkau. Ini permainan seperti apa yang akan dilakukan negara kepada rakyat. Selalu membebani kepada rakyat. Daya beli masyarakat kan juga sekarang menurun drastis, belum lagi banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja. Perpres tidak tepat isinya, tidak sesuai Putusan MA, tidak melaksanakan kesepakatan dalam lapsing (Laporan Singkat, red) 30 April kemarin. Kami sampaikan kekecewaan yang mendalam,” tegas Kurniasih.

Pelayanan masyarakat merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin undang undang. Melalui kesempatan tersebut, Kurniasih meminta kepada Pemerintah agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat, berupa kenaaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kami meminta dengan sangat kepada Pemerintah agar tidak menambah beban baru kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini. Tolonglah Pemerintah ini kan pasti punya banyak cara. Kami menolak Perpres tersebut, agar bisa dipikirkan solusi lain yang lebih baik,” saran legislator dappil DKI Jakarta I itu.

Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada kesenjangan antara iuran dan pemanfaatan prorgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga perlu adanya perbaikan ekosistem yang berkesinambungan dalam program tersebut, salah satunya dengan menetapkan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib. Nantinya, seluruh penduduk yang menjadi peserta akan wajib membayar iuran, sementara penduduk miskin atau tidak mampu masih menjadi tanggungan Pemerintah.

“Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan Program JKN perlu perbaikan ekosistem dengan berbagai pertimbangan, diantaranya penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib. Seuruh penduduk seharusnya wajib menjadi peserta dan  sudah seharusnya wajib membayar iuran, sementara penduduk miskin atau tidak mampu iuran akan menjadi tanggungan Pemerintah,” kata Muhadjir kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB