Walikota Bima Arya akan Tutup Rumah Makan yang Abaikan Protokol Kesehatan

- Pewarta

Selasa, 9 Juni 2020 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto : Instagram @bimaaryasugiarto)

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto : Instagram @bimaaryasugiarto)

Adilmakmur.co.id, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyach beserta jajarannya meninjau sejumlah rumah makan untuk melihat penerapan protokol kesehatan, Minggu (7/6/2020).

Sejumlah titik yang ditinjau Bima Arya terlihat cukup ramai. Bahkan, ada beberapa yang tidak melakukan pembatasan pengunjung yang seharusnya 50 persen dari kapasitas normal. “Hasil tadi patroli bersama Satpol PP, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, terutama kapasitas jumlah pengunjung,” ungkap Bima.

Untuk itu, Bima meminta Satpol PP untuk menguatkan pengawasan di lapangan. Bahkan, ia tak segan memerintahkan petugas untuk menutup rumah makan yang tidak mengindahkan imbauan Pemkot Bogor.

“Terimakasih bagi rumah makan yang patuhi protokol kesehatan. Silahkan terus buka dan terus waspada. Bagi yang lalai kami ingatkan. Kalau terus abai, kami tutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor pada masa PSBB Transisi ini sudah membolehkan toko non-pangan, rumah makan hingga rumah ibadah untuk beroperasi kembali. Namun, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pelanggan, membatasi kapasitas 50 persen jumlah pengunjung. (bog)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB