Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait uang Rp7 Miliar.
Hal itu berdasarkan keterangan mantan politikus PKB Musa Zainuddin dalam permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.
Suap itu sendiri terkait proyek di Kementerian PUPR yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Demikian disampaikan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selasa, Rabu (29/1/2020).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku,” jelas Ali.
Akan tetapi, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah Cak Imin menerima uang suap tersebut atau tidak karena masuk ke dalam materi penyelidikan.
“Apakah saksi mengetahui atau apakah saksi ikut menerima untuk saat ini, itu tentunya tidak bisa kami sampaikan. Karena sudah masuk pada materi pemeriksaan,” terang Ali.
Kepada wartawan, Cak Imin membantah menerima aliran uang suap tersebut, baik ke PKB maupun dirinya pribadi.
“Tidak benar,” kata Cak Imin usai diperiksa penyidik KPK.
Baca Juga:
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha,” sambungnya.
Sejatinya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Lantaran ada kegiatan, akhirnya jadwal pemeriksaan dimajukan.
“Saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah. Sudah saya berikan penjelasan ya selesai,” pungkasnya. (ruh)






