Baiq Nuril Siapkan Memori PK

- Pewarta

Kamis, 6 Desember 2018 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis hukuman kepada Baiq Nuril mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Vonis hukuman kepada Baiq Nuril mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Adilmakmur.co.id, Mataram – Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai menyiapkan memori Peninjauan Kembali terkait putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baiq Nuril melalui pengacaranya, Joko Jumadi yang dihubungi wartawan di Mataram, Kamis (6/12/2018) mengatakan memori PK disiapkan setelah salinan putusannya diterima Selasa (4/12/2018).

BACA JUGA : Penyidik Kembangkan Hasil Pemeriksaan Baiq Nuril

“Sekarang memori PK-nya sedang kita siapkan. Kita upayakan bulan ini sudah selesai dan kita ajukan,” kata Joko Jumadi.

Terkait materi yang akan dicantumkan dalam memori PK-nya, Joko tidak menjelaskan secara lengkap. Namun dia mengatakan salah satunya berkaitan dengan peran Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

“Dalam salinan putusannya disebutkan kalau terdakwa Baiq Nuril yang mentransfer data dari HP ke laptop Imam Mudawin. Untuk lengkapnya nanti saja dari memori yang akan kita ajukan,” ujarnya.

Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.

Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dbp)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB