Presiden Bentuk Panitia Seleksi Dewan Pengawas KPK

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo dalam memilih Dewan Pengawas KPK akan membentuk panitia seleksi guna menyaring calon yang akan diusulkan kepada DPR RI.

“Nanti dewan pengawas itu Presiden akan membentuk tim seleksi. Setelah itu diseleksi, setelah itu nama-nama dari yang diseleksi itu akan disampaikan kepada Presiden,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, Presiden akan menyeleksi tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang dan kredibilitas yang baik dalam upaya memberantas korupsi.

Moeldoko menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Semua organisasi harus ada pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya. Harus dijaga kepercayaannya, tidak boleh kurang sedikit pun,” kata Moeldoko.

Dia juga menegaskan Presiden Jokowi berkomitmen dalam memberantas korupsi yang menurutnya dibuktikan dari koreksi beberapa poin daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU KPK dari DPR RI.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 telah menyetujui mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.

Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun, status kepegawaian KPK sebagai ASN, dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI.

Dalam Revisi UU KPK, di pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Kemudian di pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden. (bpo)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB