Wiranto : Penyadapan KPK Diatur agar tidak Langgar HAM

- Pewarta

Kamis, 19 September 2019 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan, penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 agar tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan itu kan melanggar hukum. Hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan, disadap,” katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Akan tetapi, kata dia, penyadapan boleh dilakukan untuk kebutuhan tertentu, misalnya penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.

Hanya saja, menurut dia, jika izin itu kemudian tidak dibatasi, dikhawatirkan KPK akan sesuka hati menyadap orang sehingga muncul tuduhan sewenang-wenang yang dilakukan lembaga negara.

“Harus ada pembatasan, aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari dewan pengawas,” katanya.

Artinya, kata dia, pengaturan penyadapan yang dituangkan dalam Pasal 12B revisi UU KPK justru memberikan penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.

Dalam pelaksanaan penyadapan, kata dia, dibutuhkan izin tertulis dari dewan pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan aturan hukum.

“Justru dengan adanya izin maka menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya. Dewan pengawas memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, dalam pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019) siang.

Proses pengesahan tersebut berlangsung di tengah polemik yang terjadi terkait poin-poin revisi UU tersebut yang dinilai elemen masyarakat sipil dapat melemahkan institusi KPK yang sudah berdiri 17 tahun.

Salah satu poin yang menjadi polemik adalah pengaturan soal penyadapan yang harus meminta izin dari dewan pengawas KPK. (zls)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB