Wacana Amandemen, Agum Gumelar : Kaji Ulang Amandemen yang Lalu

- Pewarta

Rabu, 11 Desember 2019 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Agum Gumelar mengatakan sebelum pemerintah melakukan amendemen, sebaiknya dilakukan kaji ulang terhadap amendemen 1945 yang berlangsung pada 1998-2002.

“Amendemen yang dilakukan pada 1998 hingga 2002 itu telah menghasilkan sistem ketatanegaraan kita seperti sekarang ini. Kita menganut sistem presidensial, tapi cita rasanya kok parlementer,” kata Agum Gumelar ditemui saat pengukuhan Prof. Rajab Ritonga sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dia mengatakan empat kali amendemen yang dilakukan waktu itu telah memperlihatkan adanya penipisan kewenangan eksekutif dan penebalan kewenangan legislatif sehingga mengakibatkan sistem ketatanegaraan seperti saat ini.

Mantan menteri perhubungan tersebut mengatakan pada 2007 IKAL telah menggagas konvensi untuk membahas masalah tersebut, hasilnya adalah proses amendemen 1998-2002 itu perlu dikaji ulang.

Dia berpendapat kaji ulang itu diperlukan karena mengubah UUD tidak bisa dengan pertimbangan sesaat, mengubah UUD tidak bisa dengan suasana batin dendam terhadap politik sebelumnya, mengubah UUD harus terlebih dahulu dibuat grand designnya dari perubahan itu.

“Grand design itu, kata dia, harus dibuat oleh panitia yang independen. Tanpa grand design ya akan terjadi seperti sekarang ini. Oleh karena itu menurut pandangan IKAL harus dilakukan kaji ulang terhadap seluruh proses amendemen yang lalu. Tidak parsial. Amendemen terbatas terhadap masalah GBHN, nanti terbatas terhadap apalagi? Tidak seperti itu, proses keseluruhan yang empat kali itu harus dikaji ulang dahulu,” kata dia.

Sebelumnya, pada Oktober 2019, Wakil Ketua MPR Zulkifi Hasan telah bertemu Presiden Joko Widodo dan membahas soal amendemen UUD 1945. Menurut dia amendemen UUD 1945 bersifat terbatas atau tidak menyeluruh. (akf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB