UU MLA Indonesia – Swiss Semakin Perkuat Pemberantasan Korupsi

- Pewarta

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Instagram @puanmaharaniri)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Instagram @puanmaharaniri)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi Undang-Undang (UU) bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, UU ini sangat menguntungkan karena akhirnya Indonesia bisa meminta bantuan Pemerintah Swiss mengusut hasil kejahatan WNI yang disimpan di Swiss. “Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan  praktik pencucian uang, sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak, karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan  penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” imbuh Puan.

Politisi PDI-Perjuangan ini menggambarkan bahwa UU MLA antara RI – Swiss  terdiri dari 39 pasal. Ia menjelaskan, pasal-pasal itu  mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.

“Juga mengatur  penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujarnya.

Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. “Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini 4 sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” ucap Puan.

Legislator dapil Jawa Tengah V itu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan  Pimpinan serta  Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI yang berhasil menyelesaikan RUU ini dalam satu masa persidangan. “Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” tukasnya. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB