Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin, 27 Mei 2019. Jonan seharusnya dimintai keterangannya sebagai saksi bagi bagi dua perkara kembali beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Pihak Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini (kemarin,red) karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK.
Jonan sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/5/2019) lalu. Ia pun kembali tak memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (20/5/2019). Lebih lanjut, penyidik kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jonan pada 31 Mei 2019 mendatang.
“Penjadwalan ulang akan dilakukan pada 31 Mei 2019, karena sudah dipanggil beberapa kali, lebih baik yang bersangkutan hadir memenuhi kewajiban. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini (kemarin,red), hal itu karena adanya informasi dari pihak ESDM menyebutkan pelaksanaan tugas di luar negeri telah selesai tanggal 24 Mei 2019 lalu,” tuturnya.
Rencananya, Jonan akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir yang juga tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sedangkan dalam perkara kedua adalah perkara dugaan suap terminasi izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (ATK) milik tersangka Samin Tan.
Febri mengatakan, alasan penyidik perlu meminta keterangan Jonan adalah untuk mendalami perihal kewenangan Kementerian ESDM dan PT PLN dalam proyek PLTU Riau-1.
Sementara terkait kasus kedua, penyidik perlu menggali pengetahuan Jonan terkait proses terminasi kontrak pertambangan milik Samin Tan. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR senilai Rp 5 miliar untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi PT ATK. (*)





