Dalam kesaksiannya, pelaporan PPATK tidak wajib dilakukan. Alasannya, selama ini belum pernah menerima penyuluhan hukum dari PPATK tentang pencegahan tindak pindana korupsi.
Menurut Yenny, Pinangki mengaku membeli mobil tersebut setelah memenangi sebuah kasus yang ditangani. Namun demikian, ia tidak bertanya secara detail kasus apa yang dimenangkan Pinangki. Hanya saja, dia mengetahui profesi Pinangki sebagai Jaksa.
Bantahan Jaksa Pinangki
Atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan. “Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu,” ungkap Pinangki.
Pinangki juga mengatakan 4 mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013 lalu.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





