Terjerat Korupsi Izin Reklamasi, Partai NasDem Copot Nurdin Basirun

- Pewarta

Jumat, 12 Juli 2019 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, resmi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Kepulauan Riau. Pemberhentian tersebut dilakukan menyusul keterlibatannya dalam perkara korupsi atas kasus suap izin reklamasi.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, mengatakan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun sebagai Ketua DPW Kepulauan Riau berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat Partai NasDem.

“Ya betul. Gubernur Kepualauan Riau, Pak Nurdin Basirun itu adalah Ketua DPW Nasdem, yang hari ini sudah dibebastugaskan. Ini berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP,” kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari RRI pada Jumat, (12/7/2019).

Johnny menjelaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun ditandantangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan dirinya sendiri selaku Sekjen Partai NasDem. Untuk mengganti posisi jabatan Nurdin Basirun, kata Johnny, NasDem memilih Willy Aditya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Kepulauan Riau.

“Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebastugasannya Ketua DPW Nasdem Kepri. Pak Nurdin akan digantikan dengan pelaksana tugas yang baru, yakni Willy Aditya yang selama ini menjabat Ketua Bidang DPP Nasdem,” kata Johnny.

Nurdin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (Rutan) klas I cabang KPK kavling empat. Penahanan dilakukan tak lama setelah Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepulauan Riau.

“Nurdin ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Berdasarkan rinciannya, Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Setelah izin prinsip reklamasi diterbitkan pada keesokan harinya, Abu Bakar lantas menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi selaku Kepala Dinas Bidang Perikanan Tangkap. Politisi NasDem itu menerima suap total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB