Teguran Ombudsman Diduga Ubah SOP Penanganan Tahanan KPK Diperketat

- Pewarta

Selasa, 10 September 2019 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menduga teguran pihaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Prosedur Standar Operasional (SOP) Penanganan Tahanan menjadi lebih ketat.

“Kesannya (pengetatan aturan) itu respon dari KPK. Saya tidak bisa mengonfirmasi hal itu. Tapi, seolah-olah begitu,” kata Adrianus di gedung Ombudsman RI Jakarta, Senin.

Ia merujuk pada kasus pengawal KPK yang tertangkap CCTV menerima ‘uang kopi’ dari terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham beberapa waktu yang lalu.

Adrianus menduga di dalam pengawalan tahanan, KPK kini sudah tidak lagi memberi ruang penilaian (judgement) dan kelonggaran pada pengawalnya. Semua tahanan pun diperlakukan sama.

Namun, sejumlah pihak yang tidak mengerti malah mempermasalahkan hal itu sehingga muncul dugaan adanya maladministrasi. Padahal perubahan yang dibuat KPK itu sudah sesuai aturan.

“Apa yang dilakukan KPK terdapat dalam regulasi. Maka kenapa diprotes, karena tahanan tidak tahu. Bayangkan posisi pelapor yang berada pada dua situasi itu, tentu kaget dia,” ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan sudah menjadi tanggung jawab Ombudsman memeriksa laporan itu sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Ia mengatakan praktik pengawalan tahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 1999.

“Kami harus memeriksa dan mereviewnya. Dan kami sampai pada kesimpulan, tidak ada yang salah dari semua itu. Hanya ada beda persepsi, pada orang yang berada pada dua situasi yang berbeda itu,” ujar Adrianus.

Selain itu, tahanan Kepolisian dan Kejaksaan juga mendapat perlakuan yang sama. Itu ditetapkan dalam PP tersebut dan diperkuat dalam SOP KPK.

Bahkan, kata dia, dalam ruangan dokter pun seyogianya pengawal hadir jika memang dirasa perlu. Ruang fleksibilitasnya ada pada pengawal. Kalau di ruang dokter dianggap berbahaya, maka harus dikawal.

“Kami sudah konsultasi ke beberapa pihak, praktik itu biasa. Bahwa yang paling tahu terhadap satu situasi adalah pengawal. Mau ketat atau longgar, itu tergantung pengawal,” ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan atas dasar itu Ombudsman menilai tidak ada maladministrasi yang dilakukan KPK.

Ia menambahkan seminggu ke depan akan membuat laporan tertulis ke KPK dan menutup kasus itu. (abf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB