Tegur 53 Petahana, Mendagri Siapkan Antisipasi Kerumunan

- Pewarta

Kamis, 10 September 2020 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian. (Instagram.com/@titokarnavian)

Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian. (Instagram.com/@titokarnavian)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan bahwa telah memberikan teguran keras kepada 53 petahana saat pendaftaran dan mengantisipasi kemungkinan kerumunan massa selanjutnya yakni pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat paling lambat tanggal 23 September 2020 serta masa kampanye yang panjang 26 September-5 Desember 2020. 

Sosialisasi yang berdekatan waktunya, menurut Mendagri, bisa menjadi penyebab kemungkinan terjadinya kerumunan massa namun yang juga bisa dianalisis adalah bahwa kontestan sudah mengetahui mengenai hal ini namun sengaja melakukan untuk show of force atau unjuk kekuatan sehingga aturan Covid-19 dilanggar maupun masih ada kontestan yang berpikir mekanisme masih menggunakan cara lama. 

”Kita tentu, melakukan langkah-langkah untuk memberikan efek deteren, maka kami melakukan peneguran. Dari Kemendagri memiliki akses untuk memberikan punishment kepada kontestan yang ASN, misalnya kepala daerah petahana. Per hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut berkontestasi dan melakukan kerumunan sosial itu kami berikan teguran kepada mereka, teguran dulu. Ini nanti implikasinya ada,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual, Selasa (8/9/2020). 

Untuk kontestan yang bukan dari ASN, Tito menyampaikan bahwa Kemendagri tidak memiliki akses untuk memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon tersebut. Ia menyampaikan bahwa untuk itulah dari Bawaslu sudah melakukan, terutama beberapa Bawaslu Daerah telah melakukan peneguran kembali. 

”Jadi sanksi teguran dulu yang penting untuk memberikan efek deteren jangan sampai yang sudah berlangsung ini mereka anggap enggak ada masalah. Mereka harus tahu bahwa ini bermasalah, mereka melanggar. Tahu atau tidak tahu, dalam istilah hukum kita mengenal asas fiksi dalam hukum, artinya ketika diundangkan semua orang dianggap tahu. Nah jadi kita memberikan sanksi dulu,” kata Mendagri. 

Lebih lanjut, Mendagri sampaikan bahwa Menko Polhukam akan melaksanakan rapat koordinasi dengan semua stakeholder yang memiliki otoritas untuk mencegah terjadinya kerumunan sosial, yaitu mulai dari jajaran KPU dan semua KPUD tingkat I dan tingkat II diundang, Bawaslu tingkat I (dan)  tingkat II semua diundang, kemudian juga Polri sampai dengan tingkat Kapolda, Kapolres semua diundang, TNI juga Pangkotama, Kodam, Korem sampai dengan Kodim semua diundang, dan kemudian jajaran BIN, BINda semua diundang, Jaksa Agung dengan semua jajaran Kajati, Kajari diundang. 

”Kemendagri juga mengundang seluruh kepala daerah didampingi oleh tiga pejabat yang berkompeten, yaitu BPBD/Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mereka bagian dari Gugus Tugas utama Covid-19, kemudian Kesbangpol, yang ketiga adalah Satpol PP dan Linmas,” imbuhnya. 

Ditegaskan Mendagri bahwa tahapan yang rawan, itu adalah tahapan verifikasi calon kontestan/paslon nanti tanggal 23 September paling lambat itu sudah ada pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat. 

”Yang memenuhi syarat bisa saja nanti kalau tidak diingatkan mereka nanti euforia, arak-arakan, yang tidak memenuhi syarat marah. Nah tidak boleh terjadi aksi anarkis, tidak boleh mengumpulkan massa. Mereka disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” imbuhnya. 

Kerawanan lainnya, sambung Mendagri, pada saat kampanye yang cukup panjang, 26 September-5 Desember 2020 sehingga perlu ada keseragaman langkah dari semua stakeholder. 

”Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP, semua harus bergerak. Kemudian kampanye pun sudah diatur oleh Ketua KPU, tapi ini perlu disosialisasikan. Kemudian juga pemungutan suara, teknisnya sangat teknis sekali. Kalau diikuti teknis itu sebetulnya saya melihat sama dengan cara yang dilakukan Korea Selatan, persis dan itu kalau diikuti sebetulnya aman,” katanya. (set)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB