Tegas, Kemendagri Nyatakan Pelarangan Penjualan Pulau

- Pewarta

Selasa, 1 September 2020 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua pulau tidak boleh diperjualbelikan.

Termasuk sebuah Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, terkait dugaan jual beli pulau sesuai aturan dilarang.

“Seluruh pulau tak boleh dijual,” kata Safrizal dalam pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Safrizal menyatakan sampai saat ini masih mengecek di lapangan terkait proses jual beli pulau tersebut.

Ia sudah berkoordinasi dengan aparat berwenang setempat untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

“Iya sedang kami cek,” tegasnya.

Tercatat temuan pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara bernama Pulau Pendek viral di media sosial karena dijual di situs jual beli online.

Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.

Rentetan jual beli pulau tak hanya kali ini saja terjadi di Indonesia. Pada Juni 2020 lalu, warga digegerkan dengan kabar jual beli Pulau Malamber di Mamuju Sulawesi Barat. Pulau itu dipatok  harga untuk dijual warga seharga Rp2 miliar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menyatakan hasil investigasi mengungkapkan Pulau Malamber masih berstatus tanah, dan belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Ketiadaan sertifikat kepemilikan tersebut lantas membuat Pulau Malamber dianggap sebagai milik negara, dalam hal ini Pemprov Sulbar atau Pemerintah Kabupaten Mamuju. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB