Tambahan Pasal Tersangka Penyebab Polisi Terbakar Tergantung Kejaksaan

- Pewarta

Selasa, 27 Agustus 2019 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Bandung – Dengan gugurnya Ipda Erwin Yudha yang menjadi korban terluka bakar saat mengamankan aksi massa di Cianjur, Jabar, kepolisian tidak serta merta langsung menambahkan pasal untuk memperberat hukuman kepada para tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perubahan pasal akan tergantung saat penyelidikan di tingkat kejaksaan.

“Semua sudah sesuai dengan proses penyidikannya. Namun terkait itu (pasal), kita sudah proses penyidikan nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan,” kata Trunoyudo di Bandung, Senin (26/8/2019).

Meski demikian, menurutnya tindakan yang menyebabkan orang meninggal dunia tentu ada pasal sangkaan yang mengatur untuk pidana tersebut.

“Tentu kan akibat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia kan beda lagi,” katanya.

Dalam insiden aksi yang berujung petaka tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah universitas di Cianjur. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing hingga aksi tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka bakar.

Kepada para tersangka polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Sebelumnya, Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (26/8/2019).

“Ipda Erwin gugur pada pukul 01.38 WIB dini hari, di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta,” kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (15/8/2019) terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.

Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari. (bar)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB