Syamsuddin Haris : Perppu Diperlukan untuk Mengembalikan Kekuatan KPK

- Pewarta

Kamis, 3 Oktober 2019 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

URGENSI KEMBALINYA GBHN: Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris (tengah) saat menjadi pembicara dalam diksusi empat pilar di gedung Nusanatara V, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, GSenin (18/2). Diskusi yang mengangkat tema GBHN: Urgensi dan Relevansinya di Masa Kini, ini membicarakan perbedaan semasa masi adanya GBHN dan setela tidak adanya GBHN.

URGENSI KEMBALINYA GBHN: Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris (tengah) saat menjadi pembicara dalam diksusi empat pilar di gedung Nusanatara V, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, GSenin (18/2). Diskusi yang mengangkat tema GBHN: Urgensi dan Relevansinya di Masa Kini, ini membicarakan perbedaan semasa masi adanya GBHN dan setela tidak adanya GBHN.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Guru Besar LIPI Syamsuddin Haris menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi.

“Kan kita sepakat korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, oleh sebab itu dibutuhkan lembaga dengan kewenangan yang juga luar biasa,” kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurut dia, revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan, khususnya beberapa pasal yang menjadi pro kontra, merupakan bentuk pelemahan lembaga antirasuah itu.

Syamsuddin berpendapat beberapa poin di dalam UU KPK, seperti dewan pengawas dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi bisa melemahkan KPK.

KPK menurut dia, selama ini dinilai tidak pernah melakukan pelanggaran soal cara dan metode dari lembaga antikorupsi tersebut melakukan penyadapan.

“Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula,” ujarnya.

Baca juga: Wapres: Perppu KPK justru tunjukkan lemahnya wibawa Presiden

Penerbitan Perppu KPK kata Syamsuddin juga akan menjadi bentuk sikap konsisten Presiden Joko Widodo terhadap visi serta komitmennya dalam menegakkan pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih.

“Nah, komitmen dan visi itu hanya bisa ditegakkan apabila KPK itu sungguh-sungguh memiliki kekuatan,” ucapnya, menegaskan. (blw)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB