Sultan Najamudin Apresiasi Petinggi Polri dalam Kasus Djoko Tjandra

- Pewarta

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Reaksi cepat dan ketegasan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. 

Apresiasi itu disampaikan langsung Sultan kepada Listyo Sigit saat bertemu dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7/2020) malam. “Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut,” tukas Sultan. 

Ditambahkan Sultan, reaksi cepat dan tindakan tegas kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat. Dan hal itu, lanjutnya, sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi ini. “Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya,” tandasnya. 
 
Seperti diketahui, kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo. 

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo kepada media. Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (dpd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB