Adilmakmur.co.id, Jakarta – Nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap impor bawang putih yang juga mantan anggota DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, ditolak majelis hakim. Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).
Dengan penolakan itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan pengusutan perkara tersebut.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum, adalah sah menurut hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar hakim.
Dalam eksepsinya, Nyoman membantah menerima suap dari pengurusan izin impor bawang putih. Dia tak merasa menerima suap Rp2 miliar seperti yang didakwakan jaksa.
“Saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih,” klaim Nyoman
Dalam eksepsinya itu juga, Nyoman mengklaim tak ada transaksi terkait hadiah atau janji dalam perkara impor bawang putih. Dia mengaku bingung didakwa demikian lantaran merasa tak pernah memberi perintah.
“Demi Tuhan, saya tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang,” ucapnya.
Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Selain Nyoman, lima lainnya yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri, dan; pihak swasta bernama Elviyanto. Kemudian, ada Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta).
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Penetapan tersangka kepada enam orang itu adalah kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2019 lalu. Sebanyak 13 orang diamankan tim antirasuah di Jakarta kala itu.
Selain meringkus belasan orang, KPK juga menyita bukti transfer Rp2,1 miliar dari Doddy Wahyudi dan 50 ribu dolar AS yang dibawa Mirawati.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aij)





