Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan. (pol)
Halaman : 1 2





