Soal Pemberhentian Komisioner KPU, DKPP Sampaikan Jawaban ke Ombudsman

- Pewarta

Rabu, 3 Juni 2020 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  Muhammad mengatakan, keterangan yang diminta Ombudsman Republik Indonesia terkait pemberhentian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah disampaikan secara tertulis. “Keterangan yang diminta Ombudsman telah kami sampaikan secara tertulis yang ditandatangani langsung oleh Ketua DKPP RI. Sehingga DKPP merasa cukup,” kata Muhammad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020). Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Ombudsman yang menyayangkan  atas sikap DKPP saat dimintai penjelasan atau klarifikasinya melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian mantan KPU, Evi Novida Ginting Manik. Muhammad menuturkan, dalam surat yang telah dikirimkan, DKPP menyatakan tidak tepat untuk menjelaskan kembali perkara yang telah diperiksa dan diputus. Hal tersebut sebagai upaya menghindari berbagai kemungkinan tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian putusan. “Ini kutipan isi surat DKPP yang memuat alasan DKPP tidak hadir langsung,” tegasnya. Ia enggan mengomentari langkah Evi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pemberhentian dirinya. Evi diberhentikan dengan tidak hormat melalui Keputusan Presiden yang diterbitkan berdasarkan putusan DKPP tentang pemberhentian Evi. Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Itu hak warga negara. Putusan DKPP final mengikat,” katanya. Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan Evi (pelapor) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terhadap proses pemberhentian dirinya. Kemudian Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta penjelasan kepada terlapor (DKPP). Hal yang menjadi keberatan Evi adalah jumlah anggota DKPP yang menghadiri rapat pleno putusan tidak sesuai Peraturan DKPP. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, rapat pleno putusan dilakukan secara tertutup oleh tujuh anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP. “Sedangkan terhadap pengaduan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan tanggal 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP,” ujarnya. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB