Soal Pasal Penghinaan Pengadilan RKUHP, MA : Hakim Perlu Dilindungi

- Pewarta

Jumat, 20 September 2019 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung menilai pasal penghinaan terhadap pengadilan dalam draf RUU KUHP diperlukan karena hakim perlu dilindungi dalam proses penegakan hukum.

“Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim, oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum,” kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.

Pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan sudah lama diwacanakan karena dirasa penting, tetapi tidak kunjung terlahir.

Menurut Hatta Ali, pasal itu tidak akan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang yang kritis terhadap peradilan.

Namun untuk keputusan RUU KUHP, dia menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengesahkan dengan pertimbangan manfaat.

“Ya itu kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang punya kewenangan untuk menggodok bersama-sama dengan pemerintah, kalau dari Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) sudah lama mengusulkan,” kata Hatta Ali.

Selama penyusunan draf RUU KUHP, dia mengaku tidak dimintai masukan, tetapi kamar pidana disebutnya telah beberapa kali ingin ikut urun rembuk.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP karena mengancam kebebasan pers.

Pasal itu dinilai mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim. (dda)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB