Sidang Vonis Asuransi Jiwasraya dengan Protokol Kesehatan Ketat

- Pewarta

Selasa, 13 Oktober 2020 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Agenda persidangan pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menurut rencana dijadwalkan digelar siang ini.  Ketiga terdakwa akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor) Jakarta. 

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga akan menjalani sidang vonis dengan perkara yang sama.

“Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB,” kata Bambang Nurcahyono, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Menurut Bambang, persidangan akan digelar dengan protokol ketat, mengingat PN Jakpus sebenarnya masih ditutup (lockdown) karena 5 pegawainya sebelumnya dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Sidang menerapkan protokol kesehatan secara ketat artinya yang meliput di dalam hanya terbatas, selebihnya memantau melalui giant monitor (layar lebar) yang telah disiapkan oleh PN di luar,” jelasnya.

Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut penjara 20 tahun, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Terdakwa Joko Hartono Tirto juga dituntut jaksa penjara seumur hidup dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, masing-masing Benny Tjokro Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk sementara belum mendengarkan surat tuntutan jaksa karena sedang menjalani isolasi mandiri karena dinyatakan terpapar Covid-19.

Benny Tjokro dan kawan-kawan didakwa telah memberi suap kepada tiga (3) mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp16 triliun. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB