Serahkan Diri, Buron Kasus Suap Kejati DKI Digarap Intensif

- Pewarta

Senin, 1 Juli 2019 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pengusaha Sendy Perico yang sempat buron, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, jelang sore tadi, Minggu (30/6/2019).

Sendy adalah tersangka kasus suap kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Selain Sendy dan Agus, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara Sendy, Alvin Suherman sebagai tersangka.

“Tadi SPE (Sendy) menyerahkan diri ke kantor KPK sekitar sebelum pukul 3 sore,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (30/6/2019).

KPK menghargai penyerahan diri Sendy. Saat ini, kata Febri, masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. “Proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico dan pengacara Alvin Suherman sebagai tersangka. Agus ditengarai menerima uang suap Rp 200 juta. Uang itu diberikan agar Agus mau meringankan tuntutan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Sekadar info, kasus ini bermula ketika Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu, dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sendy, bersama pengacaranya, Alvin Suherman, sudah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara lalu menginformasikan kepada Alvin, bahwa ia menyiapkan rencana tuntutan dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian, jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan tersebut. Mereka berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6/2019). Rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019 mendatang. Namun, tim KPK keburu menciduk.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sendy dan Alvin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB