Sembilan Perusahaan Tersangka Karhutla Telah Inkrah

- Pewarta

Rabu, 2 Oktober 2019 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Sebanyak sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Dari sembilan gugatan perdata yang telah inkrah itu nilai gugatannya Rp3,15 triliun,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK RI Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212. Kemudian 17 gugatan hukum hingga pemidanaan.

Terkait pemberian sanksi administrasi, sebanyak 77 berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin dan 115 pemberian surat peringatan.

Saat ini kementerian terkait melalui Dirjen Gakkum sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan yang telah inkrah. Proses eksekusi akan dilakukan dan bekerjasama dengan pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut.

Pemerintah terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari total nilai Rp3,15 triliun tersebut baru Rp78 miliar disetorkan ke rekening negara.

“Uang tersebut masuk ke rekening negara karena termasuk penerimaan negara bukan pajak,” katanya.

Sedangkan sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum. Sebagai contoh eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Nagan Raya Aceh dengan nilai Rp360 miliar terhadap kasus Karhutla di wilayah PT Kallista Alam.

Koordinasi terus dilakukan dan saat ini dalam tahap penilaian aset PT Kallista Alam yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut. Kemudian pemerintah juga sedang proses pengiriman surat ke sejumlah PN untuk segera melakukan pemanggilan pihak terkait.

“Ada tujuh surat sudah kami kirimkan ke pengadilan, artinya ada tujuh perusahaan harus membayar ganti rugi ini,” ujar dia.

Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk penegakan hukum serta mengejar para pelaku Karhutla yang terjadi di sejumlah Tanah Air hingga mempercepat proses eksekusi.

Kemudian, katanya, penegakkan hukum pidana terus diintensifkan serta sanksi administrasi dipertegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus Karhutla. Upaya itu tidak hanya dilakukan untuk kasus 2019 namun juga kasus 2015.

Pemerintah akan terus mengejar para pelaku kejahatan Karhutla dengan menggunakan instrumen yang ada. Namun, proses eksekusi tetap berada di tangan PN setempat.

Ia mengatakan proses penanganan Karhutla hingga berkekuatan hukum tetap baru terlaksana beberapa tahun terakhir. Sehingga PN belum memiliki pengalaman untuk mengeksekusi.

“Namun kami terus berkoordinasi dengan PN Palembang, PN Pekanbaru, PN Jambi, PN Nagan Raya, PN Jakarta Selatan untuk mempercepat proses hukum,” kata dia. (mzr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB