Sangat Tegas, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera

- Pewarta

Senin, 8 Juni 2020 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Suryadi mengimbau, isi kebijakan PP Tapera seharusnya lebih memperhatikan kondisi perekonomian dampak dari pandemi yang masih berlangsung saat-saat ini.

Suryadi mengingatkan, di tengah pandemi Covid-19 pula, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bahkan hanya sebesar 0 persen. “Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

“Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Yakni, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat II tersebut.

Sebelumnya diketahui, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar  baru-baru ini menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi. Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.

Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB