Sampaikan Revisi, Pengamat : Besar Harapan Gugatan Prabowo-Sandi Diterima MK

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2019 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Prabowo Sandi menyampaikan revisi gugatan ke MK. Ada yang menarik dalam revisi tersebut, Bambang Widjojanto selaku Ketua tim bersama anggotanya memasukkan klausul tentang jabatan Ma’ruf Amin di sejumlah BUMN.

“Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017),” kata Bambang di Gedung MK, Senin (10/6/2019).

Hal ini melanggar pasal 227 UU Pemilu No.7 Tahun 2017, yang mengatakan bahwa seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan. “Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” kata Bambang.

Diketahui bahwa nama Ma’ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dalam situs resmi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah, selain itu Ma’ruf juga pernah menjabat sebagai Ketua DPS pada beberapa Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah, Asuransi Syariah dan Investasi Syariah) di Indonesia.

Nama Ma’ruf Amin juga terpampang di situs resmi Bank BNI Syariah, sebagai ketua dewan pengawas syariah. Dalam keterangannya ditulis, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dawan Syariah Nasional MUI.

Menanggapi ketika dimintai komentar, soal Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika berpendapat bahwa hal itu bisa saja terjadi, tergantung argumen hukum yang dikemukakan dipersidangan.

“Diskualifikasi bisa saja terjadi, tergantung dari fakta dan argumen yang disajikan dipersidangan. Namun diluar itu, revisi ini memberikan informasi baru bagi masyarakat. Saya kira dalam politik, ini tentang etika ya. Kita tunggu hasil MK saja,” ujar Dosen Politik Luar Negeri ini.

Andika mengatakan dengan direvisinya gugatan tersebut akan menambahkan fakta baru, dengan begitu, besar harapan BPN bahwa Hakim MK akan menerima gugatan Prabowo-Sandi.

“Saya kira para Hakim MK juga punya semangat yang sama, dalam memberantas dugaan kecurangan pemilu. Apalagi data fakta makin diperkuat tim Prabowo Sandi. Saya yakin MK akan mempertimbangkan itu” Ujar Andika.

Ketika ditanya bentuk kecurangan yang terjadi pada pilpres, Dosen Universitas Bakrie ini berpendapat bahwa belum tentu kejanggalan dan kesalahan itu adalah kecurangan, walau tidak menutup kemungkinan ada bagian dari upaya tersebut.

“Kalau kita lihat adanya 17,5 % DPT bermasalah, salah entri Situng KPU, pengumuman hasil pada tengah malam, kematian sejumlah petugas KPPS, dan kini ada data bahwa Ma’ruf Amin menjabat di BUMN, ini semua patut diusut dan diteliti. Kita harus mengedepankan positif thingking, walaupun tidak menutup kemungkinan ini adalah dugaan bagian dari kecurangan yang TSM menurut Tim Prabowo Sandi itu.” tutup Andika. (mil)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB