Rommy Bantah Mampu Perintahkan Menag Lukman Angkat Pejabat Kemenag

- Pewarta

Senin, 23 September 2019 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy membantah dapat memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengangkat pejabat Kementerian Agama sesuai dengan keinginan Rommy.

“Saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin, saya menerima uang Rp325 juta atas intervensi langsung maupun tidak langsung pengangkatan saudara Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Aktivitas yang saya lakukan jelas tidak bisa disebut sebagai intervensi,” kata Rommy saat membacakan nota eksepsi (keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rommy membacakan nota keberatan sepanjang 19 halaman tersebut selama sekitar satu jam.

Menurut Rommy, ia adalah anggota Komisi VI DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan, sementara Kementerian Agama adalah mitra kerja Komisi VIII DPR dan ia pun tidak pernah jadi anggota komisi tersebut.

Selaku Ketum PPP, Lukman Hakim adalah Ketua Majelis Pakar DPP PPP yang juga setingkat dengan Ketua Majelis Syariah yang hingga akhir hayatnya dijabat KH Maimoen ZUbair dan Ketua Majelis Pertimbangan yang dijabat Suharso Manoarfa.

“Secara organisasi ketiganya tidak di bawah ketua umum dan tidak bisa diperintah ketua umum, saya tidak mungkin memerintah almarhum Kyai Haji Maimoen Zubair bahkan secara institusional, ketiganya adalah anggota majelis tinggi partai yang secara kolektif berhak memerintah ketua umum,” tambah Rommy.

Apalagi, menurut dia, Lukman jauh lebih seniar dibanding dirinya di PPP.

“Lukman Hakim Saifuddin adalah anggota partai yang secara jenjang kepartaian maupun umur jauh lebih senior dibanding diri saya. Ia sudah bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak tahun 19992, sedangkan saya baru bergabung sebagai pengurus harian DPP PPP pada 2007,” ungkapnya.

Menurut Rommy, Lukman selaku menteri pun tidak tunduk pada orang per orang anggota DPR dan hanya memiliki atasan tunggal yaitu Presiden RI.

Dengan demikian dakwaan intervensi itu sangat mengada-ada di luar akal sehat, bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan nengara maupun organisasional beradasarkan aturan partai bisa mengitervensi kewenangan seorang menteri.

“Saya tidak bisa memecat Lukman Hakim sebagai anggota partai atas tugas-tugasnya sebagai menteri,” tambah Rommy.

Rommy pun menegaskan tidak bisa mengusulkan penggantian Lukman sebagai menteri kepada presiden hanya karena tidak mengikuti usulannya tentang jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Terkait perkara ini Haris dan Muafaq telah divonis. Haris divonis 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara. (dln)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB