Romahurmuziy akan Ajukan Banding Usai Eksepsi Ditolak Hakim

- Pewarta

Kamis, 10 Oktober 2019 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif M Romahurmuziy alias Rommy akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi).

“Kami akan mengajukan banding,” ujar Penasehat hukum Rommy, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Maqdir mengatakan salah satu permasalahan yang menjadi landasan pihaknya mengajukan banding adalah adanya kontradiksi antara putusan praperadilan dengan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.

Dia menuturkan di dalam putusan praperadilan, disebutkan bahwa kewenangan memeriksa keabsahan penyelidikan serta penangkapan, terutama yang berhubungan dengan penyadapan bukanlah kewenangan praperadilan.

Namun dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri disebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan praperadilan. Menurut Maqdir, timbulnya kontradiksi tersebut harus dicari kebenarannya melalui proses banding.

“Karena bagaimanapun juga penegakan hukum ini untuk menegakkan hukum, mencari kebenaran dan keadilan, itu yang kita harapkan dari proses ini,” ucap Maqdir.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di dalam persidangan mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh pihak Rommy dapat dikirim bersamaan dengan putusan akhir persidangan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, menolak eksepsi Romahurmuziy.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh Rommy maupun tim penasihat hukumnya pada Senin (23/9).

Sidang dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2019 dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing. (frh)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB