Revisi UU Perkawinan Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2019 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Yogyakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meyakini revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang belum lama ini telah disahkan DPR RI mampu menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak dalam keluarga.

“Kekerasan itu bisa terjadi karena kesiapan yang kurang dalam membentuk keluarga,” kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, di sela Rapat Koordinasi Pelaksanaan Fungsi UPTD PPA dengan tema “Penguatan Kelembagaan UPTD PPA menuju Pelayanan Prima”, di Yogyakarta, Senin (30/9/2019).

Menurut dia, sebagian besar kasus kekerasan dalam rumah tangga dipicu ketidaksiapan pasangan menjalin pernikahan. Sebelum menikah baik pihak perempuan maupun laki-laki harus dipastikan memiliki ketahanan fisik, sosial budaya, psikologis, dan ketahanan ekonomi.

Pribudiarta mengakui hingga saat ini angka kekerasan perempuan dan anak dalam rumah tangga masih tinggi. Survei terakhir Kemen PPPA menyebutkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka.

Infografis:
Usia 19 tahun baru boleh menikah

Selanjutnya, 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik dan 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan 1 dari 17 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual.

Ia meyakini UU Perkawinan baru hasil revisi yang menetapkan usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun akan mampu memenuhi syarat kesiapan pernikahan itu.

“Kesiapan dari sisi biologisnya bagi pihak perempuan dan bagi laki-laki memiliki kesiapan sosial-psikologis dan sosial-budaya,” kata dia.

Untuk mencegah terjadi kasus kekerasan pada perempuan dan anak, menurut dia, Kemen PPPA juga telah menginisiasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hingga September 2019 UPTD PPA telah terbentuk di 20 provinsi.

Melalui unit tersebut perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya dapat dilayani dan ditangani secara optimal.

“Keberhasilan pembangunan tentu indikatornya adalah kebahagiaan, padahal orang tidak akan bahagia kalau ada kekerasan. UPTD ini merupakan bentuk respons dan tanggung jawan pemerintah dalam mengintervensi isu kekerasan itu,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September mengesahkan revisi terbatas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU. Salah satu pasal yang direvisi adalah batasan minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. (lhm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB