Revisi UU KPK, Pengesahannya Dinilai Tidak Sah

- Pewarta

Jumat, 20 September 2019 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Kupang – Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK yang telah dilakukan dalam rapat paripurna DPR dinilai tidak sah oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, Mhum, Kamis.

Alasannya karena rapat pengambilan keputusan tidak memenuhi kuorum yakni hanya 80 anggota DPR yang hadir dari 565 orang, kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Kamis menanggapi pengesahan revisi UU KPK.

“Menurut saya, secara formal UU yang sudah disahkan itu tidak sah karena rapat pengambilan keputusan tidak memenuhi kuorum,” kata mantan Kepala Ombudsman Perakilan NTB-NTT itu.

Mengenai isi dari UU KPK hasil revisi, dia mengatakan, semuanya melemahkan posisi KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Isi dari UU hasil revisi ini melemahkan KPK, seperti adanya dewan pengawas KPK, izin sadap dan surat pemberhentian penyidikan (SP3),” katanya.

Menurut dia, seharusnya tidak perlu ada dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah diawasi oleh pengadian, yakni dalam proses perkara korupsi yang diputuskan oleh pengadilan.

Begitupun surat pemberhentian penyidikan (SP3), karena dengan tidak adanya SP3, KPK lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat karena DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.

Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9). (bnt)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB